Caption : Direktur LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy – BumiofiNavandu/Ist.
Nabire, BumiofiNavandu – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari minta, kedua belah pihak yang terlibat konflik bersenjata di wilayah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua untuk menghormati prinsip-prinsip perlindungan hukum yang diatur di dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL). Dalam kedua instrumen hukum internasional tersebut jelas mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam konflik bersenjata di dunia. IHL memberi perlindungan hukum bagi semua korban perang/konflik bersenjata, termasuk warga sipil, kombatan yang terluka, ditangkap atau sudah menyerah.
Warinussy mengklain, telah menerima informasi dari kontak person LP3BH di Ilaga bahwa akibat konflik bersenjata yang melibatkan TNI Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) itu telah mengakibatkan warga sipil di Distrik Ilaga Utara dan Distrik Gome Utara mengungsi.
“Padahal mereka warga sipil di kedua distrik tersebut telah sempat kembali ke kampung halamannya pada bulan Juni dan Juli 2021,” tulis Direktur LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy melalui siaran persnya yang diterima Bumiofinavandu pada Sabtu, (21/08/2021).
Akibat terjadi konflik bersenjata lanjut Warinussy, dilaporkan adanya pengejaran anggota TPN PB oleh personil TNI/Polri hingga masuk ke kampung Mundidok, di wilayah Kabupaten Puncak, Papua. selain itu, membakar honai, sehingga menyebabkan warga sipil di kampung tersebut takut dan mengungsi ke hutan-hutan.
Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi kami sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua. IHL atau Hukum Humaniter Internasional menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, baik negara atau organisasi di luar negara terikat oleh IHL.
“Menurut kami, seharusnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai Panglima Tertinggi TNI dan Pimpinan tertinggi Polri mengambil langkah tegas dalam menghentikan konflik bersenjata di wilayah Tanah Papua, termasuk di Kabupaten Puncak dan sekitarnya yang semakin jelas latar belakang dan motifnya dewasa ini. Perlindungan terhadap warga sipil merupakan aspek penting dalam konteks prinsip-prinsip HAM yang diadopsi serta diatur dalam UUD 1945 berikut UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.(Red, rilis diterima Bumofinavandu dari Direktur LP3BH Manokrari pada Jumat, (20/08/2021).
yoga music