Aliansi Masyarakat Pesisir dan kepulauan di Nabire minta paslon peraih suara terbanyak segera dilantik

Ketua aliansi masyarakat pesisir dan kepulauwan, Hendrik Andoi dan perwakilan perempuan, Mirna Hanebora ketika memberikan keterangan kepada Jubi, Jumat (20/08/2021). – Bumiofinavandu.

Nabire, Bumiofinavandu Jubi – Aliansi masyarakat pesisir dan kepulauan di Nabire, bersama sebagian masyarakat lainnya telah melakukan aksi penandatanganan petisi dan dan meminta agar paslon peraih suara terbanyak dalam PSU Nabire segera dilantik. Aliansi juga menolak jika terjadi lagi PSU setelah penetapan perolehan suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang (PSU) Rabu (28 juli 2021) silam. Aksi tersebut berlangsung di Pantai Nabire pada Jumat (20/8/2021) siang hingga sore hari, namun berjalan aman dan damai hingga masa berangsung membubarkan diri masing-masing.

Ketua aliansi, Hendrik Andoi mengatakan, pihaknya melakukan aksi dengan menandatangani petisi penolakan dan memasang  pamflet yang tujuannya tak lain adalah menolak jika Mahkamah Konstisuti (MK) nantinya dalam sidang sengketa hasil PSU lalu memerintahkan lagi PSU berikutnya.

Bacaan Lainnya

“Kami tolak tegas kalau nanti ada PSU lagi pasca sidang MK,” kata Andoi.

Sehingga, aksi tersebut ditujukan kepada Pemkab Nabire, Pemprov Papua serta Pemerintah Pusat bahwa rakyat Nabire telah jenuh dengan proses politik dalam pemilihan kepala daerah yang berlarut-larut.

Sebab, semua energi telah terkuras untuk PSU. mulai dari birokrasi pemerintahan, ekonomi serta kehidupan sosial masyarakat ikut berpengaruh dan tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat proses politik yang berkepanjangan.

“Pilkada Nabire memakan waktu yang berkepanjangan. Kabupaten lain sudah berjalan pemerintahannya tapi Nabire belum,” ungkapnya.

Sehingga menurut Andoi, masyarakat Nabire menginginkan agar segera ditetapkan dan dilakukannya pelantikan baru pemimpin yang telah menang dua kali dalam pemilihan Bupati Nabire. yakni pemenang dalam pencoblosan tanggal (9/12/2020) dan pencoblosan pada PSU (28/07/2021), karena pemenangnya adalah satu paslon yakni Paslon dengan nomor urut 02.

“Kami khawatir, jangan sampai ada kemungkinan PSU lagi. maka Anggaran daerah hanya akan tersedot habis untuk PSU dan tidak ada lagi pembangunan di Nabire,” tuturnya.

Ia menilai, proses yang sederhana ini akhirnya dibuat rumit padahal calon pemimpin yang terpilih sudah dua kali memenangkan kontes. Sehingga kata dia, hasil penandatanganan petisi akan disampaikan kepada DPRD Nabire, Pemkab Nabire dan lembaga-lembaga yang berkompeten untuk segera menindaklanjuti.

“Termasuk KPU dan Bawaslu pusat akan kami kirim petisi dan pernyataan sikap hari ini,” terangnya.

Perwakilan perempuan dari aliansi masyarakat pesisir, Mirna Hanebora menambahkan, hasil pemilihan PSU cukup baik hanya karena ada kepentingan segelintir orang. imbasnya, masyarakat menjadi korban.

“Jadi saya juga tidak berharap ada PSU lagi. karena sudah ada pemenang yang dua kali memenangkan kontes pilkada,” tambah Hanebora.

Berikut beberapa pernyataan sikap dari aliansi masyarakat pesisir sebagai berikut; yang menjadi perhatian dari tujuan dari dilaksanakan aksi damai pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Nabire 28 Juli 2021 sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Berlarutnya proses dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nabire sejak 09 Desember 2020 hingga saat ini belum terealisasi dengan baik karena ketidk iklasan kandidat paslon yang kalah dalam peste demokrasi.
  2. Terkurasnya konsentrasi masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya sehingga berakibat lumpuhnya pelayanan pemerintah, perekonomian dan pembangunan diKabupaten Nabire.
  3. Pembiayaan proses politik (DEMOKRASI) lebih besar dari biaya pembangunan daerah Kabupaen Nabire yang menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Nabire.
  4. Terjadinya perang opini publikyang berpotensi menciptakan konflik social di kabupaten nabire.

Dengan memperhatikan fenomena social masyarakat yang telah menyalurkan aspirasi politik dalam menentukan pemimpin kabupaten nabire, maka dengan ini di harapkan kepada:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten nabire untuk tidak lagi menganggarkan pembiayaan politik dalam tahun anggaran berjalan, menginggat telah dua kali APBD kabupaten Nabire di gunakan untuk membiayai pemilihan kepala daerah (PILKADA) kabupaten Nabire.
  2. Pejabat Bupati kabupaten nabire menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai karakter Bupati Kabupaten Nabire sebagaimana di amanatkan undang-undang yang berlaku.
  3. Meminta kepada aparat keamanan untuk tetap berpedoman sessuai tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) dalam mengamankan amar keputusan Mahkamah KonstitusiRepublik Indonesia.(*)
PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 Komentar

  1. Ping-balik: เกมไพ่
  2. Ping-balik: al togel