Pelaksanaan PSU Nabire kondusif, Tim Gabungan TNI, Polri serta Forkopimda Patroli bersama

Penjabat Bupati Nabire, Dokter Anton T Mote (Kemeja Putih, kanan) dan Kapolres Nabire, Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus S.H., S.I.K (kiri) dalam patroli bersama – BumiofiNavandu/Dok Res Nabire.

Bacaan Lainnya
Nabire, BumiofiNavandu – Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire pada Rabu, 28/07/2021) berjalan aman, lancer dan kondusif. Pemilihan, berlangsung di 15 Distrik dengan jumlah pemilih sebanyak 86.-64 yang tersebar di 304 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pencoblosan dimulai sekitar pukul 07.00 pagi dan berakhir siang 13.00, situasi keamanan, masih terus kondusif hingga malam hari ini.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Forkopimda, KPU dan Bawaslu Patroli bersama di sekitar Kota Nabire. mereka diantaranya adalah Ketua KPU RI Ilham Saputra, Ketua Bawaslu RI Abhan, Pj. Bupati Nabire dr. Anton T. Mote, Kasrem 173 /PVB Biak Kolonel Sudariyanto Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus S.H., S.I.K., M.H Dandim 1705 Nabire Letkol Inf. Anjuanda Pardosi M.H., M.Si serta Kajari Nabire.
“kami melakukan patroli gabungan ini supaya menunjukkan kepada masyarakat kami telah siap untuk menyuksekan Pilkada PSU kabupaten Nabire tahun 2020 lalu kami juga sekaligus pengecekan ke tempat pemungutan suara di beberapa TPS disekitar Kota Nabire,” kata Kapolres Nabire melalui rilis yang diterima BumiofiNavandu, Rabu malam (28/07/2021).
Kapolres Kaariawan berharap kepada para pemilik hak suara untuk harus benar-benar mengikuti suara hati nurani. Jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang memaksakan untuk menyalurkan suara anda kepada bakal calon tertentu, tetapi harus mengikuti hati nurani jika terpilih nanti sebagai pimpinan daerah, sesuai keinginan masyarakat dan Tuhan.
“Jangan ikut-ikutan hasutan orang, tapi pilihlah sesuai hati nuradi agar PSU dapat melahirkan pemimpin yang baik untuk Nabire,” haparnya.
Pelaksanaan Pilkada Tahun ini ada sedikit berbeda dengan Pilkada sebelumnya, ada beberapa tata cara yang berubah terkait pelaksanaan protokol kesehatan dan tata cara pencoblosan di TPS pada Pilkada 2020.
Bagi pemilih tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat, harus menunjukkan KTP-el kepada petugas KPPS, Hanya dapat memilih di TPS yang berada di RT/RW/Kampung sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, Menggukan hak pilihnya 1 (satu) jam terakhir pukul 12.00-13.00 wit, Didaftar pada DPTb kedalam formulir model c. Daftar hadir pemilih tambahan-KWK, Dilayani sepanjang surat suara masih tersedia, Jika surat suara habis, maka diarahkan ke TPS terdekat.
Pemilih yang tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) membawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih, surat undangan dan KTP – el. Selama kegiatan berlangsung beberapa tata cara yang berubah terkait pelaksanaan protokol kesehatan yakni Pakai Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan dan Utamakan (Prokes).(Red,EL)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

223 Komentar

  1. Ping-balik: blote tieten