Yuspince Y Kiriho (kanan baju putih) dan Mariani Mei Lenni (kiri, baju biru) ketika saling memaafkan disaksikan Babhinkamtibmas dan Babinsa, Dinkes dan petugas kesehatan pUskesmas serta keluarga keduabela pihak – BumiofiNavandu. |
Nabire, BumiofiNavandu – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nabire melalui Bidang Pelayanan Kesehatan memfasilitasi pertemuan dengan Puskesmas SP I Kampung Bumi Raya, Distrik Nabire barat dan Warga Kampung Waroki khususnya Ibu Yuspince Y Kiriho dan petugas Puskesmas itu pada Senin (19/07/2021).
Mediasi ini merupakan buntut dari hasil pemeriksaan rapidtest di Puskesmas tersebut yang menyatakan bahwa salah satu keluarga dari ibu Yuspince Kiriho dinyatakan positif covid-19 pada bulan maret silam. karena merasa tidak percaya dengan hasil ini maka oknum tersebut (keluarga) ibu Yuspince kembali memeriksakan lagi di salah satu klinik swasta, hasilnya dinyatakan negatif.
Tidak menerima hasil itu, keluarga mendatangi puskesmas SP I dan melakukan penganiyayaan terhadap petugas yang memeriksa. Selain itu, alat timbangan bayi serta salah satu tiang bangunan puskesmas ikut didirusak. Kejadian tersebut kemudian telah dilaporkan kepada pihak berwajib, kasusnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan Nabire.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan atau Yankes Dinkes Nabire, Ary Rumainum mengakatan, pertemuan dimaksud menghadirkan kedua bela pihak guna saling memaafkan atas kejadian yang sudah terjadi. sehingga, petugas puskesmas kembali melakukan pelayanan di Kampung Waroki.
Rumainum juga mengapresiasi jaminan keamanan dan permintaan maaf yang disampaikan oleh keluarga Kiriho kepada petugas kesehatan.
“Tentu kita apresiasi dan berterima kasih kepada keluarga Kiriho atas jaminan keamanan kepada petugas saat melayani di sana (Kampung Waroki,” ujar Rumainum.
Ibu Yuspince Y Kiriho, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban (Mariane Mey Lenni) beserta keluarga serta seluruh petugas puskesmas SP I), atas tindakan yang telah dilakukan.
Sehingga, Ia berjanji melalui kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani akan dipahuti. Selain itu, timbangan yang telah rusak dan tiang bangunan sudah diganti.
“Jadi sekalu lagi saya mohon maaf atas kejadian itu. Saya sudah siapkan timbangan untuk ganti yang rusak dan akan memperbaiki tiang yang rusak,” uangkap Yuspince.
Sementara itu, Mariani Mei Lenni (petugas puskesmas) selalu korban penganiyayaan telah memaafkan tindakan tersebut. Mariani meminta kepada Yuspince agar kooperatif dalam memberikan keterangan kepada jaksa nantinya.
Sehingga, melalui permintaan maaf dan kesepekatan bersama yang telah dilakukan, dapat meringankan korban (Yuspince) dalam persidangan nantinya dan berharap korban tidak mendapat keringanan.
“Kami juga manusia, mungkin saat itu kami emosi. Tapi sebagai manusia kami sudah memaafkan, semoga terulang lagi. kami akan bantu agar hakim meringankan dan membebaskan ibu Yuspence,” ungkapnya.
Setidaknya, ada empat poin yang disepakati dan ditandatangai bersama antara lain; Pertama, Pihak ibu Yuspince menyatakan sanggup dan bersedia untuk menjamin keamanan seluruh petugas kesehatan Puskesmas SP I yang melakukan pelayanan di Kampung Waroki, serta menjamin keamanan seluruh kelluarga korban (Mariani Mei Lenni ). Kedua, pihak Ibu Yuspince menyanggupi dan bersedia untuk meminta maaf kepada korban (Mariani Mei Lenni ) dan seluruh staf puskesmas dan ketiga, 3) Pihak ibu Yuspince bersedia dan sanggup untuk menggantikan timbangan dan memperbaiki tiang bangunan yang rusak pada saat kejadian.(Red)
9 Komentar