Penjabat Bupati Nabire, Dokter Anton Tony Mote ketika di depan ruang Koridor Polres Nabire. Selasa (23/06/2021) – BumiofiNavandu.
Nabire, BumiofiNavandu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire telah menetapkan Daftar Pemili Tetap (DPT) untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU), pada Selasa Malam (22/06/2021).
Penjabat Bupati Nabire, Dokter Anton Toni Mote mengatakan, didalam Daftar Pemili Sementara (DPS) terdapat 109.638 ribu pemilih, terdapat 25 ribu warga yang melum melakukan perekaman e-KTP yang tersebar di 15 Distrik.
Maka secara aturan baik KPU, Bawaslu dan MK bahwa mereka yang tidak melakukan perekaman KTP, maka tidak termasuk dalam daftar DPT.
“Artinya bahwa setelah di tetapkan diluar dari situ, tidak lagi masuk dalam daftar DPT. Misalnya kemarin ada yang masih masuk dalan DPS, lalu baru melakukan perekaman maka tidak termasuk dalam DPT sebab sudah dikeluarkan sebelum penetapan,” ujar Dokter Anton Mote ketika di temui di Koridor Polres Nabire. Rabu (23/06/2021).
Lanjut Dokter Anton, ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nabire kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan di dua Distrik yakni Distrik Dipa dan Distrik Menou guna perekaman e-KTP. Bagi warga dua distrik tersebut yang telah ada di dalam DPS namun belum melakukan perekaman.
“Waktunya satu Minggu terhitung hari ini,” Lanjutnya.
Sehingga langkah yang dilakukan Pemkab Nabire adalah telah melakukan koordinasi dengan penyelenggara, tim anggaran Disdukcapil dan beberapa stakeholder lainnya, agar segera mungkin melakukan perekaman bagi dua Distrik tersebut. termasuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan.
Dokter Anton menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan PSU Nabire pada 28 Juli mendatang. Yakni mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkama Konstitusi dan PKPU.
“Ini kita sudah sampai pada DPT maka kita wajib sukseskan dan masyarakat harus menyelurkan hak pilihnya,” himbau dorter Anton.
Terpisah, anggota Bawaslu Nabire, Koordinator Penindakan dan Pelangggaran, Yulianus Nokuwo menambahkan, Bawaslu telah merekomensikan kepada Pemkab Nabire untuk melakukan perekaman e-KPT. Rekomendasi lain adalah KPU Nabire agar segera melakukan perbaikan terhadap DPT Kelurahan Nabarua Distrik Nabire.
“Kami berikan rekomendasi agar dua Distrik itu dilakukan perekaman,” tambah Nokuwo.
DPT PSU Pilkada Nabire telah ditetapkan sebanyak 85.983 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 44.287 pemilih laki-laki dan 41.696 pemilih perempuan, yang tersebar di 15 Distrik dan 305 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelumnya, jumlah DPT di Kabupatem Nabire sebanyak 178.545 ribu, sementara jumlah Daftar Penduduk Pemilih Pemilihan (DP4) 115.877 orang sesuai dara dari Dirjen Discukcapil RI. Sedangkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU sebanyak sebanyak 85.983 pemilih.
Rinciannya yakni, Distrik Nabire sebanyak 53.193 pemilih. Distrik Napan sebanyak 644 pemilih. Distrik Yaur sebanyak 1.173 pemilih. Distrik Uwapa sebanyak 2.328 pemilih. Distrik Wanggar sebanyak 5.439 pemilih. Distrik Siriwo sebanyak 248 pemilih. Distrik Makimi sebanyak 3.819 pemilih. Distrik Teluk Umar sebanyak 456 pemilih. Distrik Teluk Kimi sebanyak 7.358 pemilih. Distrik Yaro sebanyak 1.820 pemilih. Distrik Wapoga sebanyak 225 pemilih. Distrik Nabire Barat sebanyak 8.401 pemilih. Distrik Moora sebanyak 815 pemilih. Distrik Dipa sebanyak 25 pemilih. Distrik menou sebanyak 39 pemilih.(Red)
14 Komentar