Tokoh adat sepakat tolak penyelenggara Pemilu di Nabire

Para tokoh adat di Nabire ketika foto bersama usai jumpa media – BumiofiNavandu.

Nabire, BumiofiNavandu – Para tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Nabire telah bersepakat untuk menolak penyelenggara pemilu di daerah ini. yang ditolak adalah komisiones KPU dan Bawaslu yang kini sedang menyiapkan pelaksanaan PSU.

Para kepala suku tersebut diantaranya, Kepala suku besar Wate, Alex Raiki. kepala himpunan dewan adat suku Mee di Nabire. Permianus (Fery Youw. Kepala suku Yaur, Saul Waiwoi. Kepala suku Moora, Donatus Yacob Sembor. Ketua Badan Musyawarah adat Kabupaten Nabire, Agus Rumatrai. Anggota luar biasa Badan Musyawarah Adat Kabupaten Nabire, Wartanoi Hubert. Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Nabire, Karel Misiro. Kepala Suku Besar Dani, Damal, Dauwa, Nduga (D3N), Ayub Wonda. Kepala Sub suku Wate Kampung Oheye, Yohan Wanaha.
Kepala himpunan dewan adat suku Mee di Nabire, Fery Youw, mengatakan, para tokoh adat telah kecewa dan sangat menyayangkan kinerja komisioner dua lembaga penyelengara pemilu di Nabire. sebab mereka (penyelenggara) tidak menunjukan hasil yang maksimal dan hanya menghabiskan anggaran 56 milyar pada Pilkada untuk menghasilkan PSU.
“Kalau mereka (penyelenggara) kerja baik maka tidak perlu ada PSU. Tapi karena sebaliknya hanya membuang anggaran daerah,” kata Youw.
Anggota luar biasa Badan Musyawarah Adat Kabupaten Nabire, Wartanoi Hubert mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap penyelenggara, hingga menyebabkan PSU. Kemudian, penyelenggara sendiri telah diperkarakan di DKPP. Namun yang tidak memuaskan adalah DPPP tidak memberhentikannya malahan hanya menjatuhkan sanksi teguran keras.
Maka, yang diinginkan oleh tokoh masyarakat berdasarkan masukan dari warganya agar PSU tidak dilaksanakan oleh komisioner KPU dan Bawaslu Nabire. akan tetapi, dilaksanakan langsung oleh KPU RI dan Bawaslu Propinsi.
“Kami kecewa dengan DKPP RI, yang hanya memberikan sanksi teguran. Sehingga andai PSU tidak dilaksanakan oleh Pusat dan Provinsi maka sebagikan diganti dengan daftar tunggu dan yang lamai disingkirkan. Kalau tidak, maka bila terjadi gejolak di masyarakat, kami tidak mau bertanggungjawab atau melerai nantinya,” ungkapnya.
Yohanes wanaha kepala sub Suku Wate kampung Oyehe, Distrik Nabire menambahkan, dengan pernyataan para kepala atau tokos adat sangat jelas bahwa menolak penyelenggara PSU oleh komisioner KPU dan Bawaslu Nabire.
Wanaha juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah dan KPU Provinsi Papua. sehingga saat ini hanya menunggu respond an tanggapan balik.
“Kami sudah sampaikan pernyataan sikap tertulis yang di sampaikan kepada Penjabat Bupati, Sekda, Kapolres, Dandim, Kajari termasuk anggota KPU Propinsi Papua,” kata Wanaha.
Ia menuturkan, para tokoh adat tetap menghargai amar putusan Mahkamah Konstitusi, namun menolak keputusan DKPP. Sebab DKPP hanya menyampaikan amar putusan dengan memberikan peringatan tegas kepada KPU dan Bawaslu Nabire.
Maka yang dilakukan saat ini adalah menunggu dan mempertanyakan jawaban dari Pemerintah Daerah. Sebab pada intinya para tokoh adat mewakili masyarakatnya sudah menolak penyelenggara.
“Karena kami mengganggap bahwa dalam penyelenggaraan pemilu ini, penyelenggara tidak relevan bekerja dan terbukti melanggar aturan,” tuturnya.
Wanaha juga menegaskan bahwa pernyatan tersebut bukan atas dasar kepentingan ataupun keberpihakan kepada kandidat tertentu. Tetapi murni aspirasi yang disampaikan oleh tokoh adat setelah menerima masukan dari warganya.
“Kami tidak bicara untuk kepentingann probadi, tetapi umum. Dan tidak ada untuk kepentingan kandidat, karena itu urusan pribadi seseorang,” tegasnya.(Red)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

227 Komentar

  1. Ping-balik: dk7
  2. Ping-balik: quik