Dia mengungkapkan, dari hasil evaluasi terdapat delapan orang Distrik yang tidak ditetapkan kembali sebagai anggota panwas di tingkat Distrik. Hal ini lantaran kedepalan orang tersebut, dinilai tidak lagi memenuhi syarat untuk melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, khususnya sebagai panitia pengawas (Panwas).
Hal itu akibat dinilai tidak netral dalam melaksanakan tugasnya sebagai panwas. Maka pisisnya akan diganti oleh daftar tunggu.
Sebab, sepanjang mereka (Panwas Distrik) dinilai masih memenuhi syarat maka kembali ditetapkan untuk mengawasi tahapan PSU di Distriknya masing-masing.
“Tugas mereka batasnya hingga Februari kemarin, tapi karena ada PSU maka hanya dilakukan evaluasi dan tidak ada perekrutan anggota baru. Jadi ada delapan orang yang di ganti,” ungkap Sahempa.
Dia menjelaskan, penguatan kapasitas panwas adalah mengevasuasi seluruh pengawasan pada tahaman pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 silam. sehinggam panwas Distrik menyampaikan permasalahan ataupun kendala yang ditemui saat pengawasan pilkada 20 Desember lalu.
Selain itu, penguatan kapasitas oleh Bawaslu Nabire agar dalam pelaksanaan PSU nantinya harus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebaik mungkin. Agar selalu memperhatikan ketentuan dan aturan sesuai dengan UU yang berlaku.
“Termasuk tugas dan kewagiban dari panwas Distrik itu sendiri,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi lanjut Sahempa, pihaknya telah mendapat beberapa indikasi atau indeks kerawanan pemilu.
Beberapa indikator itu adalah hal umum yang sering terjadi pada saat pungut hitung atau tahapan memilihan.
Misalnya mobilisasi massa, money pilitik, pencoblosan lebih daru dua kali oleh seseorang, C pemberitahuan tidak tepat sasaran sesuai nama di DPT serta intimidasi-intimidasi terhadap penyelenggara.
“rapat ini kembali kami tekankan beberapa indicator umum yang sering terjadi di pemilu, jangan sampai terulang lagi di PSU,” jelas Dia.
Adriana Sahempa menekankan kepada seluruh panwas Distrik di Daerah ini, bahwa Nabire tidak termasuk dalam daftar Daerah yang menerapkan sistem noken, ikat ataupun sepakat.
Sehingga ungkap dia, pengawasan yang akan difokus oleh penyelenggara, baik Bawaslu dan jajarannya hingga ke tingkat bawah yakni panwas Distrik dan Kelurahan Kampung.
“Kami juga ingatkan untuk panwas Distrik mengawasi proses pemutahiran data yang sementara di laksanakan oleh KPU Nabire. terutama dalam pencocokan dan penelitian nantinya,” ungkapnya.(Red)
7 Komentar