DPRD tidak berwewenang kawal aspirasi tomas untuk ganti komisioner Bawaslu dan KPU

Koordinator penindakan dan pelangggaran, Yulianus Nukowo – BumiofiNavandu.

Nabire, BumiofiNavandu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire, melalui koordinator penindakan dan pelangggaran, Yulianus Nokuwo menilai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nabire tidak mempunyai kewenangan untuk mengawal aspirasi tokoh masyarakat yang menghendaki pergantian komisioner Bawaslu dan KPUD Nabire.

Menurut Nokuwo, DPRD seharusnya hanya memberikan arahan kepada para pendemo untuk melaporkan ke DKPP, kedua lembaga penyelenggara pemilihan Umum itu jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya pikir dewan tidak berwewenang karena Bawaslu dan KPU independen, harusnya ke DKPP, karena yang punya hak memberhentikan anggota dari dua lembaga ini adalah DKPP,” tutur Nokuwo. Senin (12/o4/2021).
Selain itu, kata Nokuwo, kepala suku dan tokoh masyarakat yang menyampaikan aspirasi ke dewan seharusnya bersifat netral. Memberikan pemahaman yang baik, termasuk memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan hak pilihnya dengan baik pada pelaksanaan PSU 14 juni nanti.
Sebab DKPP adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh UU untuk memberhentikan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Tentunya melalui sidang kode etik, jika terbukti melakukan pelanggaran. Dan jika pelanggaran itu berat maka pasti akan diberhentikan.
“Jadi jika terbukti para kepala suku silahkan kumpulkan bukti ketidakprofesional penyelenggara yang dinilai tidak netral. atau apapun tindakan yang dianggap melanggar kode etik, laporkan ke DKPP agar penyelenggara bisa disidang untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya,” kata Nokuwo.
Baca Juga; Komisi A DPRD Nabire Akan Tindaklanjuti Aspirasi Tokoh Masyarakat

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, DPRD Nabire, melalui Komisi A, sedang menjadwalkan untuk bertemu KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Papua. Hal ini guna melanjutkan aspirasi dari tokoh masyarakat adat yang menghendaki pergantian Komisioner KPU dan Bawaslu Nabire diganti.

“Kami sedang mencari waktu untuk temui KPU dan Bawaslu Provinsi Papua. Ada aspirasi dari beberapa kepala suku yang harus koordinasi,” ujar ketua Komisi A, DPRD Nabire Marcy Kegou melalui selulernya.

Marcy Kegou menjelaskan, pekan lalu terdapat beberapa kepala suku yang mendatangi DPRD dan melakukan demonstrasi. Tuntutannya adalah meminta pemberhentian Komisioner KPU dan Bawaslu Nabire.

Namun menurut Kegou, DPRD Nabire tidak memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan KPUD dan Bawaslu, tetapi hanya bisa menampung dan melanjutkan aspirasi kepada yang memiliki wewenang, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami terima aspirasi itu, tapi bukan ranahnya dewan, tetapi hanya bisa melanjutkan aspirasi,” jelasnya.

Kegou menegaskan, demo atau aspirasi tersebut adalah aspirasi dari tokoh masyarakat kepada dewan sebagai lembaga representasi. Dan dewan juga memahami bahwa memberhentikan dan mengangkat adalah ranahnya DKPP.

Sehingga langkah yang diambil adalah ingin berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Papua.

“Kami gua tahu aturan, tetapi ini aspirasi dari masyarakat. Jadi kami tetap akan menindaklanjuti dengan menyampaikan ke KPU dan Bawaslu Provinsi, bukan mau mengadili mereka,” Marcy Kegou menegaskan.(Red)
PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22 Komentar

  1. Ping-balik: superkaya88
  2. Ping-balik: url
  3. Ping-balik: Browning A5
  4. Ping-balik: naga356
  5. Ping-balik: fifa55cash
  6. Ping-balik: Khủng bố
  7. Ping-balik: crypto
  8. Ping-balik: Accounting Phuket
  9. Ping-balik: link