Ini langkah awal Bawaslu Nabire untuk PSU

Pelaksanaan PSU di salah satu TPS dari Sembilan TPS di Nabire yang melakukan PSU pada Senin (14/12/2020) Silam – Bumiofinavandu.
Nabire, BumiofiNavandu – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nabire, Adriana Sahempa, mengatakan bahwa untuk menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilikada Nabire, pihaknya telah melakukan langkah-langkah persiapan dalam mengawasi pelaksanaan pelaksanaan.

Bacaan Lainnya
Sejumlah langkah yang telah dilakukan antara lain, terlebih dulu melakukan penguatan kepada jajaran stafnya di kesekretariatan. Hal ini sangat perlu guna agar selalu siap bertugas dan membantu momisioner dalam tugas Pengawasan.
“Hal pertama yang kami lakukan adalah penguatan staf. Jadi saat jadwal dari KPU Nabire turun kami sudah siap,” kata Sahempa melalui pesan WhatsAppnya saat dikonformasi pada Jumat (26/3/2021).
Selain penguatas staf, ketua Bawaslu yang juga merangkap seebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (Kordiv. PHL) Bawaslu menambahkan bahwa ada pengawas ad hock yang telah berakhir pada bulan Februari lalu.
Sehingga, pihaknya telah berkordinasi dengan Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua untuk mendapat Petunjuk lebih lanjut. Apakah akan dilakukan perekrutan kembali atau hanya dilakukan evaluasi dan pembinaan bagi pengawas ad hock.
Jajaran ad hoc dimaksud yaitu Pengawas tingkat Distrik dan pengawas tingkat kelurahan atau kampung su berakhir di februari 2021.
“Karena mereka jika terbentuk, tentunya kami akan melakukan peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan sosialisasi,” tambah Sahempa.
Hal terpenting lanjut Sahempa, agar masyarakat Nabire paham akan regulasi dan aturan yang berlaku. Dan pihaknya akan terus mengadakan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat.
Selain itu, langkah awal yang telah dilakukan adalah dengan menyurat kepada KPU Nabire untuk segera menindaklanjuti putusan MK karena waktu yang diberikan hanya 90 hari sejak dibacakan. Dan terlebih dahulu harus memperbaiki DPT.
“Langkahh awal sekali adalah kami sudah surati KPU untuk memperbaiki DPT,” lanjutnya.
PSU di Nabire berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021. Yang memerintahkan untuk pemungutan ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 15 Distrik, 9 Kelurahan dan 72 Kampung dengan terlebih dahulu memperbaiki DPT.
Dua perkara yang disengkatakan adalah permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya, dan permohonan perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis.
Hasilnya, MK memerintahkan kepada KPU Nabire untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di seluruh Nabire, Papua. Sebab dinilai Pilbup Nabire digelar dengan menggunakan sistem noken dan bukan sistem coblos langsung.
“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, pada Jumat (19/03/2021) petang.
MK lanjut Anwar Usman, juga memerintahkan PSU berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan dengan sistem pencoblosan langsung. Dan hasil pemungutan suara ulang itu harus dilaporkan kembali kepada MK.
“Memerintahkan pemungutan suara ulang itu maksimal 90 hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Mahkamah Konstisuti juga memerintahkan kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan supervisi atas penyelenggaraan PSU. MK juga memerintahkan Polri dan jajaran untuk mengawal proses PSU tersebut.
“Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya, khususnya Polres Nabire dan Polda Papua untuk melakukan pengamanan dan pelaksanaan Putusan Mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.
Sebagian masyarakat di Kabupaten Nabire, berharap pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah belangsung aman dan lancar. Ini mengingat adanya kesalahan saat PSU 14 Desember 2020 digelar di sembilan TPS.
“Kalau bisa, sebagai masyarakat pemilih, saya sangat berharap jangan sampai kesalahan serupa terulang” ujar Kurios Balleri Duwiri, Sekretaris Suku Wate Kampung Adat Oyehe, Rabu (24/32021).
Kurios Balleri Duwiri mengungkapkan, persoalan pro dan kontra keabsahan pemilih yang akan turut memilih dalam PSU nanti tentu saja harus sesuai dengan DPT yang sah. KPU juga harus berpegang kepada PKPU yang mengatur tatacara pelaksanaan pemungutan suara dimaksud.
Jika berkaca pada yang terjadi dalam beberapa Pilkada sebelumnya, masalahnya adalah surat undangan C6, yang tidak pernah sampai kepada pemilih tetapi menjadi komoditas yang diperjualbelikan.(Red)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 Komentar

  1. Ping-balik: click this
  2. Ping-balik: Check This Out
  3. Ping-balik: kojic acid soap
  4. Ping-balik: naga356
  5. Ping-balik: diyala uni
  6. Ping-balik: インスタ広告