“Polres Mimika Segera Proses Hukum DFL Pelaku tindakan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap Siswa/i Sekolah Asrama Taruna Papua di Timika”
Nabire, BumiofiNavandu – Pada prinsipnya Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera sebagaimana diatur pada Pasal 3, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sekalipun demikian sampai saat ini belum diketahui secara pasti apakah pemerintah daerah se propinsi papua sudah memiliki Perda Propinsi Papua Tentang Perlindungan Anak ataukah belum sebab sampai saat ini belum ada Perda Propinsi Papua Tentang Perlindungan Anak yang disosialisasikan melalui website pemerintah propinsi papua.
Fakta adanya puluhan guru Yayasan Taruna Papua mendatangi Polres Mimika Pada hari Jumat 12 Maret 2021 dan melaporkan pembina Sekolah Asrama Taruna Papua berinisial DFL (30) diduga melakukan pelecehan seksual dan tindakan kekerasan terhadap korban yang rata-rata anak di bawah umur tentunya secara langsung mempertanyakan komitemen Pemerintah Daerah Se-Propinsi Papua dalam menjalankan Pasal 3 junto Pasal 59A, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di wilayah Kabupaten Mimika.
Terlepas dari nihilnya komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak anak dalam rangka menindaklanjuti pengaduan/laporan puluhan guru Yayasan Taruna Papua mendatangi Polres Mimika diatas, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan Awalnya, hanya 5 siswa yang menjadi korban yang dilaporkan ke Polres Mimika. Namun setelah diperiksa, ternyata ada 13 anak yang menjadi korban pelecehan seksual dan 12 anak alami kekerasan fisik lantaran menolak ajakan pelaku. “Rata-rata yang menjadi korban pencabulan adalah laki-laki dan hanya satu siswi perempuan.” Mayoritas “Korban berumur antara 5 hingga 7 tahun dan saat ini duduk di kelas satu dan dua sekolah dasar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya terhitung sejak November 2020 sampai Februari 2021. Hermanto menjelaskan pelaku telah diamankan pada Kamis kemarin (11 Maret 2021) di kediaman keluarganya di Jalan Budi Utomo Ujung setelah DJ Resto. “Dari pengakuannya, pelaku hanya minta cium serta peluk, dan juga minta agar alat kelamin pelaku dimasukkan ke mulut korban (Baca : https://fajarpapua.com/2021/03/12/oknum-pembina-asrama-taruna-papua-timika-diduga-lakukan-pelecehan-seksual-terhadap-puluhan-murid-sd/2/).
Atas dasar itu, secara langsung menunjukan bahwa jaminan prinsip Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan dan kejahatan seksual sebagaimana diatur pada pasal 15 huruf d dan huruf f, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sangat lemah di wilayah kabupaten mimika.
Dalam rangka menyikapi kasus itu, pada hari senin, 15 Maret 2021 Ratusan massa keluarga korban bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Gedung 3-4 Yayasan Pengembangan Masyarakat Amungme Kamoro (YPMAK), di Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua. Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti kasus kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah berpola asrama di Timika.
Pada kesempatan itu, Massa menyampaikan empat poin tuntutan, yaitu pertama, meminta agar sementara waktu aktivitas di sekolah asrama dihentikan dan YPMAK segera mencabut kerjasama dengan Yayasan Pendidikan Lokon (YPL). Kedua, mengharuskan adanya tim pencari fakta yang benar-benar netral untuk mengawal proses investigasi atas kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak di asrama itu.
Ketiga, Melakukan trauma healing terhadap anak-anak yang menjadi korban dan Keempat, meminta agar penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku DFL (30) yang saat ini di Kepolisian melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap 25 anak (Baca : https://seputarpapua.com/view/keluarga-korban-pelecehan-seksual-tuntut-ypmak-putus-kerjasama-yayasan-lokon.html).
Pada prinsipnya semua tuntutan diatas merupakan bagian langsung dari apa yang menjadi perintah dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sehingga untuk memberikan kejelasan serta dasar hukum atas keempat tuntutan diatas serta menunjukan pada pihak yang bewenang dalam melanjutkan keempat diatas maka akan diuraikan secara terperinci pada bagian selanjutnya.
Dalam rangka menindaklanjuti tuntutan pertama diatas khususnya meminta agar sementara waktu aktivitas di sekolah asrama dihentikan dan tuntutan ketiga terkait Melakukan trauma healing terhadap anak-anak yang menjadi korban dapat dilakukan oleh pemerintah daerah mimika sebab pada prinsipnya Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV/AIDS, Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak Penyandang Disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan perilaku sosial menyimpang dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya sebagaimana diatur pada Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan sebagaimana diatur pada Pasal 59A, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atas dasar itu maka Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dapat memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya dan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan sebagaimana diatur pada Pasal 59A huruf a dan huruf b, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya dalam rangka menjalankan tuntutan Kedua terkait mengharuskan adanya tim pencari fakta yang benar-benar netral untuk mengawal proses investigasi atas kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak di asrama itu harapannya dapat dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang jelas-jelas memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak sebagaimana diatur pada Pasal 76 huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebab faktanya yang terjadi adalah pelanggaran Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam rangka menjawab tuntutan Keempat terkait meminta agar penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku DFL (30) yang saat ini di Kepolisian melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap 25 anak maka diharapkan agar pihak Kepolisian Resort Mimika dapat memproses pembina Sekolah Asrama Taruna Papua berinisial DFL (30) atas tindakan kekerasan terhadap 12 anak dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atas tindakan pelecehan seksual terhadap 13 anak dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak kepada pembina Sekolah Asrama Taruna Papua berinisial DFL (30).
Untuk diketahui bahwa atas tindakan kekerasan terhadap 12 anak jelas-jelas melanggar ketentuan terkait “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Atas tindakan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Apabila luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Apabila mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” sebagaimana diatur pada Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, atas tindakan pelecehan seksual terhadap 13 anak jelas-jelas melanggara ketentuan terkait “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Atas tindakan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Apabila dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana” sebagaimana diatur pada Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pada prinsipnya peristiwa “tindakan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap puluyah Siswa/i dilingkungan Sekolah Asrama Taruna Papua di Timika merupakan kasus pertama dalam wilayah Propinsi Papua sehingga perlu kiranya menjadi PERHATIAN POKOK bagi seluruh pemerintah daerah se-propinsi papua yang sampai saat ini belum memiliki Perda Perlindungan Anak”.
Atas dasar itu kami Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan hak yang diberikan berdasarkan Pasal 100, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika segera berikan Perlindungan Khusus bagi Anak melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya dan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan sesuai Pasal 59A huruf a dan huruf b, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak sebagaimana diatur pada Pasal 76 huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
3. Kepolisian Resort Mimika segera proses hukum DFL (30) pelaku pelanggaran Pasal 76C junto Pasal 80, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E junto Pasal 82, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak kepada pembina Sekolah Asrama Taruna Papua berinisial DFL (30).
4. Kepala Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Se-Propinsi Papua segera membentuk Perda Tentang Perlindungan Anak sebagai bentuk implementasi UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diwilayahnya masing-masing.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih..(Rilis Pers, Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay, S.H., MH)
What’s up, its good piece of writing regarding media print, we all know media is a great source of data.
Hi there! Quick question that’s entirely off topic.
Do you know how to make your site mobile friendly? My weblog looks weird when browsing
from my iphone. I’m trying to find a theme or plugin that might be able
to resolve this problem. If you have any recommendations, please share.
Thanks!
I think the admin of this website is actually working hard for his web
site, as here every information is quality based stuff.
I’m not that much of a internet reader to be honest but
your sites really nice, keep it up! I’ll go ahead and bookmark your website to
come back in the future. Many thanks
Hiya very nice website!! Man .. Excellent .. Amazing ..
I’ll bookmark your blog and take the feeds also? I’m happy
to seek out a lot of useful information right here in the put up, we want work out more strategies on this regard, thank you for sharing.
. . . . .
relaxing harp
Incredible points. Solid arguments. Keep up the amazing work.