Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, S.H, MH – Bumiofinavandu.
“Komnas HAM Perwakilan Papua Segerah Tindaklanjut Aduan Dugaan Pelanggaran Hak Milik Atas Tanah Kelompok 30”
Nabire, BumiofiNavandu – Pemerintah Kota Jayapura, BPN Provinsi, BPN Kota melanggar hak milik atas tanah kelompok 30 yang terletak di Koya Barat. Tindakan tersebut itu dinilai bertentangan dengan ketentuan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 28I ayat (4), UUD 1945.
Sebab, tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum, serta Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 36 ayat (2) junto Pasal 37 ayat (1), UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pasalnya, pada (12/08/2020) silam, Kelompok 30 telah mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua dan terdaftar dengan laporan masyarakat nomor : 0024/LM/III/JPR mengenai dugaan bertindak tidak patut dalam penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe C Kota Jayapura oleh kantor ATR/BPN Kota jayapura.
Pada perkembangannya ORI perwakilan Papua mendorong proses penyelesaian sengketa tersebut Terlapor I (Kepala Kantor ATR BPN Kota jayapura diwakili Kasie Pengadaan Tanah Pertanahan Kota) dan Terlapor II ( Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Papua) Memilih Walk out.
Selanjutnya pada tanggal 16 November 2020, diadakan pertemuan oleh Pemerintah Daerah Kota Jayapura yang dihadiri oleh perwakilan Kelompok 30, LBH Papua, OMBUDSMAN RI Perwakilan Papua, ATR/BPN Propinsi Papua, Kantor Pertanahan Kota Jayapura serta Wakil Walikota Jayapura.
“Dalam pertemuan tersebut BPN tidak juga mampu menunjukan bukti sertifikat tanah serta peta bidang tanah milik atas nama MY yang kini menjadi HP.11/Koya Barat atas nama Pemerintah Kota Jayapura,” ujar Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, S.H, MH melalui rilisnya untuk BumiofiNavandu pada (10/03/2021).
Menurutnya, dingga dipenghujung Tahun 2020, persoalan pelanggaran Hak milik atas tanah Kelompok 30 tak kunjung diperoleh. Maka, pada (22/01/2021) lalu, perwakilan kelompok 30 bersama LBH Papua selaku kuasa hukum mengaduankan kepada KOMNAS HAM Perwakilan Papua atas dasar dugaan pelanggaran terhadap hak milik. sesuai dengan ketentuan Pasal 28 h Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 36 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, terkait dengan pelanggaran terhadap Hak Milik Kelompok 30 dilakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura, BPN Provinsi, BPN Kota dan dua orang berinisial MY, dan JR, yang telah melakukan manipulasi dalam proses jual beli tanah dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Jayapura untuk melaksanakan pengadaan tanah demi kepentingan pembangunan pemerintah dengan menumbalkan Hak asasi kelompok 30.
Dan hingga kini, Komnas HAM perwakilan Papua belum juga melakukan tindakan apapun. Hal ini berdampak pada ketidakpastian penanganan persoalan dugaan pelanggaran hak milik atas tanah kelompok 30.
“Saya menilai, perlindungan dan penegakan HAM Papua belum berjalan sesuai yang diharapkan sebagaimana Pasal 57 huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999) dengan cara Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM,” tutur Gobay.
Pada hal kata Gobay, pengaduan persoalan pelanggaran hak milik atas tanah Kelompok 30 kepada Komnas HAM Perwakilan Papua, dilakukan dengan mendasari kewenangan Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi mediasi dalam persoalan pelanggaran hak asasi manusia (Pasal 76 ayat (1). UU Nomor 39 Tahun 1999) dengan mengunakan metode penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli (Pasal 89 ayat (4) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999).
Sehingga, demi kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah Kelompok 30, maka LBH Papua selaku kuasa hokum menegaskan,
1. Komnas HAM Perwakilan Papua segera menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran Hak Milik Atas Tanah Kelompok 30 tertanggal 22 Januari 2021 dalam rangka melindungi Hak Milik Kelompok 30 yang dijamin pada Pasal 28H ayat (4), UUD 1945 dan Pasal 36 ayat (2) junto Pasal 37 ayat (1), UU No 39 Tahun 1999;
2. Komnas HAM Perwakilan Papua segera memediasikan Milik Kelompok 30 dengan Pemerintah Kota Jayapura, ATR/BPN Propinsi Papua, Badan Pertanahan Kota Jayapura dan 2 (dua) orang warga Negara berinisial MY, dan JR sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999;
3. Pemerintah Kota Jayapura, ATR/BPN Propinsi Papua dan Badan Pertanahan Kota Jayapura dilarang abaikan Hak Milik Atas Tanah Kelompok 30 yang dijamin pada Pasal 28H ayat (4), UUD 1945 dan Pasal 36 ayat (2) junto Pasal 37 ayat (1), UU No 39 Tahun 1999 sesuai kewenangan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 28I ayat (4), UUD 1945.
“Kami sangat berharap Komnas HAM Papua segera menindaklanjuti persoalan ini,” harap Emanuel Gobay.(Red)
12 Komentar