Nabire, Bumiofinavandu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Nabire, Papua, menggelar rapat usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Nabire masa jabatan 2016-2021.
Sekretaris DPRD Nabire, Ansari mengungkapkan, rapat ini untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor, 120/546/Otda tangga 26 Januari 2021, usulan pengesahak mengangkatan dan pengesahan pemberhenrian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatan yang berakhir pada 2021.
“Sidang dalam rangka akhir masa jabatan kepala dan wakil. Jabatan Bupati dan wakil Bupati Nabire akan berakhir pada 17 Februari mendatang,” ungkap Ansari dalam laporannya di ruangan sidang utama kantor DPRD Nabire, Senin (08/02/2021).
Menurutnya, rapat ini untuk mengusulkan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang selenjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua.
Maka, DPDR Nabire segera menjawab surat Mendagri dengan surat bernomor 170/56/II/ 2021/Setwan untuk segera ditindaklanjuti.
“Jadi akan segera mengirim balasan ke Mendagri melalui Gubernur untuk diproses lebih lanjut,” kata Anzari.
Sementara, Wakil Bupati Nabire, Amirullah Hasyim menambahkan, masa jabatannya dengan Bupati Isaias Douw akan berakhir pada selasa 16 Februari 2021.
Untuk itu, Amirullah menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Nabire, seluruh ASN, TNI Polri yang selama lima tahun telah bersama-sama dalam melaksanakan program Bupati dan Wakil Bupati.
“Terima kasih untuk seluruh masyarakat Nabire, tugas kami akan berakhir minggu depan. Selanjutnya, akan kami serahkan kepada pejabat atau Bupati terpilih,” kata Amirullah.(Red)
5 Komentar