Yulianus Nokuwo; Pengangkatan Ketua Bawaslu Nabire tidak mengalahi aturan
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP), Yulianus Nokuwo – Bumiofinavandu.
Nabire, Bumiofinavandu.id – Kordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP), Yulianus Nokuwo, mengatakan bahwa pengangkatan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nabire, Adriana Sahempa sudah sesuai prosedur dan mekanisme.
“Jadi menyangkut pergantian ketua bawaslu sudah sesuai dengan Perbawaslu,” kata Nokuwo melali selulernya. Minggu Malam (31/01/2021).
Menurutnya, pergantian tersebut juga telah melalui proses pleno yang dilakukan oleh ketiga komisioner Bawaslu Nabire. yakni Yulianus Nokuwo, Markus Madai serta Adriana. Dan berlangsung pada (08/11/2020) silam setelah meminta pertimbangan dari bawaslu RI.
Hasilnya, pada (16/12/2020), Bawaslu RI telah menyetujui hasil pleno pergantian Ketua yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire.
“Jasi, karena Bawaslu pusat mengijinkan, maka kami pleno ulang lagi dan otomatis kami memilih ibu Adriana, jadi tidak ada masalah dan itu sudah sah dan sudah ada berita acaranya,” tuturnya.
Dia berharap kepada masyarakat agar dalam menggunakan media social, jangan sampai menyinggung nama lembaga. Selain itu, harus juga sesuai ketentuan dan memiliki dasar hukum. Juga memiliki bukti dan dasar hokum yakni sesuai peraturan Bawaslu atau aturan KPU atau Undang-Undang pemilu. Dan itu ada ranahnya untuk di proses.
Ia mempersilahkan jika terdapat pihak-pihak merasa tidak puas, silakhan diproses sesuai peratuhan dan hukum yang berlaku. Juga, bila ada pihak yang merasa kurang jelas atau tidak menerima, dipersilahkan untuk menyampaikan keberatannya kepada Bawaslu dan tidak menebar hoaks di medaa social.
“Jangan asal bunyi di medsos manapun, kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab hal itu bisa mengundang emosional dan menyebar hoaks di tengah masyarakat,” harap Yulianus Nokuwo.(Red)
15 Komentar