Penjelasan Ketua bawaslu Nabire terkait roling jabatan
Ketua bawaslu Nabire, Adriana Sahempa– Bumiofinavandu.
Nabire, Bumiofinavandu.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nabire, Adriana Sahempa mengatakan, pengangkatan dirinya menjadi ketua sesuai persetujuan Bawaslu RI melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI pada tanggal 16 Desember 2020. yang menyetujui hasil pleno pergantian Ketua yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire. mengingat, pada 8 November 2019 silam, ia dan kedua rekannya (Markus Madai dan Yulianus Nokuwo), telah sudah melakukan rapat Pleno pergantian ketua dan telah disampaikan kepada pimpinan Bawaslu Papua.
Dan pada 12 November 2019 surat tersebut telah diserahkan pada ketua Bawaslu RI dan disuruh menunggu keputusannya. Sehingga, setelah menunggu hampir setahun yakni pada 16 Desember 2020, turunlah surat ketua Bawaslu RI yang isinya menyetujui hasil pleno pergantian Ketua.
“Maka, pada 20 Desember 2020, kami pun melakukan Pleno untuk menindaklanjuti surat Bawaslu RI tersebut, dimana saya dipilih sebagai Ketua oleh kedua rekan saya. Jadi, prosesnya sudah setahun, bukan baru kemarin saat sidang MK. Pengangkatan ini sudah sesuai peratuan bawaslu 5 Tahun 2018. Artinya pergantian Ketua dilaksanakan dalam pleno,” kata Sahempa melalui pesan whatsAppnya.
Menurutnya, pengangkatan sebagai ketua bawaslu sudah sesuai dengan Perbawaslu 5 Tahun 2018, Pasal 6, dimana pergantian Ketua dilaksanakan dalam pleno dan hal ini sudah dilakukan.
Sehingga, pergantian ketua tidak diatur oleh Bawaslu Propinsi atau Bawaslu RI, tetapi oleh hasil pleno Bawaslu Kabupaten Nabire. Dan pleno pergantian Ketua Bawaslu Nabire sudah terjadi pada tanggal 8 November 2019.
“Tapi sebagai sebuah lembaga yang bersifat hirarki, kami tetap patuh kepada keputusan tertinggi. Jawaban atas pengajuan pergantian ketua Bawaslu kabupaten Nabire kami terima pada tanggal 16 Desember 2020, dan kami tindak lanjuti dengan pleno pada tanggal 20 Desember 2020,” tutur Sahempa.
Ia menjelaskan, berdasarkan pleno pada 20 Desember 2020 hanya mempertegas kembali pleno pada tanggal 8 November. Sehingga, pergantian ketua Bawaslu Nabire pada prinsipnya telah sesuai mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu sebagai pedoman.
Sedangkan kedua rekannya, Markus Madai dan Yulianus Nokuwo, tetap sebagai Komisioner Bawaslu Nabire. sehingga bila ada isu salah satu diberhentikan sebagai anggota, maka itu tidak benar, sebab yang berubah hanya posisi ketua.
“Kami sangat paham bahwa pergantian posisi ketua Bawaslu pada situasi saat ini pasti menimbulkan polemik, tapi masyarakat Nabire perlu tahu bahwa Bawaslu tidak akan pernah mengeluarkan suatu pernyataan atau putusan tanpa melalui rapat pleno,” Jelas Sahempa.(Red).
11 Komentar