Anggota DPDR hearing ke Dishub Nabire

Foto bersama kelompok hearing anggota DPDR Nabire dan staf Dishub depan Kantor Dinas Perhubungan Nabire – Bumiofinavandu. 

Nabire, Bumiofinavandu – Lima anggota DPRD Nabire yakni Sambena Inggeruhi, Aten Madai, Yormina Money, Yulius Yupi dan Yakobus Uwiya, yang tergabung dalam satu kelompok hearing bulan November 2020, mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire. 

Hearing tersebut terkait dengan persoalan trayek angkutan umum di Kabupaten Nabire, pasalnya banyak dikeluhkan warga dan sopir. 

“Hearing hari ini, kami datang ke Dishub dengan maksud agar meminta tanggapannya tentang berbagai persoalan yaitu transportasi angkutan umum,” ujar ketua Kelompok, Sambena usai melakukan pertemuan dengan sekretaris Dishub dan stafnya. Rabu, (11/11/2020). 

Menurutnya, transportasi angkutan umum semakin hari mengalami pengunduran. Misalnya, trayek dalam kota (Oyehe-Kalibobo, Oyehe-Karang Tumaritis, Ooyehe-Siriwini) dan sebagainya seakan-akan sudah tidak efektif dan maksimal. 

Padahal, masyarakat umum, mama-mama, anak sekolah sangat membutuhkan transportasi angkutan umum. 

“Trayek-trayek tidak jelas semua. Banyak angkot tidak beroperasi. Lalu bagaimana dengan aktfitas masyarakat,” tutur Inggeruhi. 

Ironisnya, ojek adalah pilihan yang terpaksa untuk membantu aktivitas masyarakat walaupun mahal. Sehingga, hasil hearing ini akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dicari jalan keluar menyikapi keluhan warga dan para sopir angkot. 

Sementara untuk ojek, jelas Ketua Bapimraperda ini akan mempelajari ulang dan meninjau asas manfaat dari Perda ojek. Dan jika perlu akan melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan sesuai kebutuhan saat ini. 

“Jadi saya akan cari tau dan pelajari dulu Perda Ojek, lalu langkah awalnya akan memanggil semua stakeholder untuk membahas,” jelas Inggeruhi. 

Sementara itu, Sekertaris Dishub Nabire, Ricky Rante Timbo menambahkan, beberapa faktor yang mempengaruhi adalah soal ojek-ojek yang tidak diatur secara baik trayeknya. Walaupun sudah ada perda namun dalam pengaturan trayek tidak terinci diatur wilayah pelayanan trayek. 

Termasuk sangsi hukum dan kontribusi retribusi untuk Daerah. Dan ojek-ojek sebelumnya Dishub yang mengeluarkan kartu ojeknya, namun setelah terbentuk koperasi maka sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Dishub. 

‘Ini yang menjadi kendala dan terjadi monopoli trayek, sehingga para sopir kebanyakan merumahkan angkotnya atau mencari kerjaan lain,” tambah Ricky.(Red)
PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *