Ilustrasi swabtes.
Nabire, Bumiofinavandu – Pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi , yang ke 5 ini, karantina dan syarat baru test Swab ada yang baru.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti. Ada pedoman baru yang harus dietahui oleh masyarakat luas prihal pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Widyastuti, individu yang kontak erat dengan pasien Covid-19 positif hanya perlu menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari, tidak percu melakukan PCR.
Jika selama 14 hari tidak ada gejala, maka isolasi bisa disudahi, dan mendapatkan surat resmi yang menyatakan selesai menjalani isolasi mandiri. Surat tersebut dibuat oleh pelayan kesehatan.
Tapi sebaliknya, dalam kurun waktu 14 hari itu muncul gejala, menurut Widyastuti, maka wajib menjalani test SWAB.
Untuk saat ini, isolasi mandiri di rumah masing-masing. Tapi, sekarang sedang dirumuskan, isolasi mandiri harus di pelayanan kesehatan yang ditetapkan dan ditunjuk pemerintah.
Hal ini akan segera diberlakukan mengingat ditemukan banyak klaster rumah tangga. Juga tidak sedikit pasien yang isolasi mandiri di rumah tidak menjalankannya dengan baik dan benar.
Jadi, tegas Widyastuti, “Bagi kasus Konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR. Sedangkan, untuk kasus Konfirmasi bergejala berat/kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR di rumah sakit,” terangnya dalam siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta, seperti dikutip dari jakpusnews.pikiran-rakyat.com (3 September 2020).
Widyastuti pun menerangkan rincian kriteria kasus Konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi:
1. Untuk kasus Konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi.
2. Untuk kasus Konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set (pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Untuk kasus Konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab / PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.(Red, health.grid.id)
outdoor coffee shop