Evaluasi Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua Harus Dilihat Dari Tujuan Pemberian Otsus Dan Tujuan Pembentukan Undang-Undang

Ilustrasi Dana Otsus

A . Pengantar 
Sebagaimana kita ketahui bahwa pemberian otonomi khusus (otsus) bagi propinsi papua bukan tanpa sebab dan alasan. Negara Republik Indonesia, memberikan otsus sebagai solusi final penyelesaian berbagai persoalan akut yang terjadi di tanah papua. Kita tahu bahwa, sejarah Diintegrasikannya Papua ke dalam wilayah Indonesia melalui proses Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 mendapatkan penolakan oleh hampir sebagian besar rakyat papua barat hingga saat ini. Karena pelaksanaan PEPERA berlawanan dengan isi Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang disetujui oleh PBB, Amerika, Belanda dan Indonesia bahwa PEPERA 1969 harus dilaksanakan dengan sistem dan mekanisme Internasional, yaitu one man one vote. 
Sejarah dan status politik papua yang cacat hukum internasional inilah yang menjadi cikal bakal terjadinya berbagai pelanggaran Ham Berat dari kekerasan Negara di tanah papua hingga sampai saat ini. Yang mana berdampak langsung terhadap kesejahteraan orang papua dari pembangunan yang diskriminatif, sehingga terjadi marginalisasi di tanah ini. Dan sebenarnya secara gamblang penemuan-penemuan empat pokok akar masalah ini, yang sesungguhnya dialami dan dipertanyakan rakyat dan bangsa Papua Barat selama ini sudah direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kepada Negara untuk diselesaikan dengan dialog secara damai dan bermartabat. Yaitu Sejarah dan Status Politik Papua ; Kekerasan Negara dan Pelanggaran HAM ; Marjinalisasi ; serta Pembangunan yang Diskriminatif . 
B . Evaluasi Otonomi Khusus Harus Dilihat Dari Tujuan Pemberian Otsus . 
Dari uraian singkat pengantar diatas, tentu yang harus dipahami dan ditinjau dalam evaluasi otsus adalah dari TUJUAN pemberian otonomi khusus itu sendiri . Dimana negara memberikan otsus ini kan salah satu pertimbangannya dalam rangka bargaining politik untuk menekan aspirasi rakyat papua untuk merdeka atau dengan kata lain OTSUS diberikan agar integrasi papua dipertahankan untuk tetap menjadi bagian dari NKRI. Sehingga secara eksplisit telah ditegaskan didalam konsideran menimbang poin (d) dari UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua yang berbunyi “ bahwa “integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua , melalui penetapan daerah Otonomi Khusus”. 
Maka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sebuah Negara Berdaulat yang memiliki Dasar Konstitusi Negara Hukum sebagaimana yang diamanatkan didalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “ _Negara Indonesia adalah Negara Hukum . Maka hukum menjadi panglima tertinggi untuk mewujudkan Tujuan Negara _yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia._ Inilah yang menjadi esensi dari Tujuan didirikannya sebuah Negara RI yang berdaulat, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4. Oleh karenanya didalam UU Otonomi Khsusus Papua UU No.21 Tahun 2001 telah diamanatkan didalam konsideran menimbang point (a) yang dengan jelas menyatakan “ _bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ini artinya bahwa ketika negara mempertahankan integrasi bangsa papua tetap dalam wadah NKRI maka negara menjamin untuk memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua agar adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan cita-cita negara yang ada dalam konstitusi. 
Maka sebagai konsekuensi logis dari lahirnya NKRI sebagai sebuah negara, maka negara harus HADIR untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan memberikan jaminan kesejahteraan, keadilan serta menjaga dan memastikan terlaksananya perdamaian dalam kelompok kepentingan baik suku, agama dan ras. Sehingga dalam rangka mewujudkan tujuan negara inilah, NKRI sebagai negara yang berdasarkan hukum, membentuk sebuah sistem pemerintahan . Dimana didalam sistem pemerintahan inilah, disusun tata cara/aturan main (mekanisme) dalam mengatur dan mengelola bangsa ini. Dengan kata lain dibentuklah struktur sistem negara untuk mengelola kebijakan-kebijakan dalam mencapai tujuan negara tersebut. Kebijakan-kebijakan negara ini lebih lanjut diatur dalam sebuah Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara bertahap dan berkesinambungan, yang dahulu sebelum amandemen dikenal dengan nama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 
Tentu sebagai negara yang berdasarkan hukum, maka Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalamY menyelenggarakan sistem pemerintahan presidential tidak bertindak serta-merta tetapi harus memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tertuang dalam dasar konstitusi negara UUD 1945 Pasal 4 ayat 1 . Yang berbunyi “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar ”. Ini artinya bahwa dalam mewujudkan tujuan negara melalui pembangunan nasional, maka setiap kebijakan yang dibuat harus berdasarkan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku dari setiap regulasi yang ada dalam struktur sistem. 
Oleh karena itu, setiap warga negara atau penduduk suku bangsa dari sabang sampai merauke yang menyatakan diri menjadi bagian dari negara NKRI, wajib hukumnya harus dilindungi dan di jaga oleh negara sesuai dengan tujuan negara yang ada dalam konstitusi UUD 1945. Karena KONSTITUSI ini sebagai pernyataan kehendak rakyat yang telah disepakati bersama yang harus diwujudnyatakan oleh negara yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan melalui setiap kebijakan dari regulasi yang ada dalam struktur sistem baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 
Sehingga apabila suatu bangsa diperlakukan tidak adil atas kebijakan negara dari struktur sistem yang ada, atau negara tidak hadir dalam memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan keadilan terhadap suatu entitas suku bangsa, maka bangsa tersebut bisa menyatakan mosi tidak percaya kepada negara melalui wakil-wakilnya yang ada di parlemen ataupun dipemerintahan yang telah dibentuk oleh struktur sistem. Bahkan pada level yang lebih besar rakyat bisa menyatakan referendum untuk memisahkan diri dari negara, apabila ada penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini sebenarnya secara EKSPLISIT sudah diamanatkan dalam Dasar Konstitusi Negara Republik Indonesia , dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama yang berbunyi “ Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan . Apalagi yang menjadi dasar dari penyusunan kemerdekaan Indonesia itukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi kalau ada suatu entitas suku bangsa yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar oleh negara seperti yang dijaminkan dalam konstitusi UUD 1945 Alinea ke-4. Maka rakyat tersebut bisa menentukan sikap mosi tidak percaya untuk tidak menjadi bagian dari negara atau memisahkan diri. 
Maka dengan melihat kondisi Papua hari ini, yang menjadi pertanyaan adalah sudahkah Negara Hadir di Papua ? _dalam memberikan keadilan,perlindungan dan kesejahteraan_ kepada rakyat papua ??!!!. Pertanyaan ini menjadi menarik dan sangat penting untuk kita lihat dan kaji, kenapa sampai saat ini hampir sebagian rakyat papua dari masyarakat akar rumput secara konsisten masih menuntut referendum dan menolak evaluasi otsus untuk dilanjutkan . Tentu rakyat papua, hari ini melihat dari sudut pandang yang berbeda yaitu dari segi dampak atau manfaat yang dirasakan selama ini. Karena rakyatlah yang mengalami, melihat dan merasakan langsung dampak dari implementasi kebijakan. 
Imajinasi rakyat papua ketika negara memberikan otsus itu kan sebagai solusi final penyelesaian berbagai persoalan di papua baik pelanggaran HAM Berat, dalam memproteksi dan melindungi kepentingan orang asli papua dari kekerasan negara juga agar keberpihakan dan perlindungan terhadap orang asli papua itu bisa terwujud. Jadi apa bila rakyat papua tidak merasakan semua itu, maka rakyatlah yang berhak menentukan masa depan dan nasipnya sendiri apakah masih mau menjadi bagian dari negara atau ingin memisahkan diri. Apalagi bangsa Papua ini kan punya latar belakang sejarah Diintegrasikannya Papua ke dalam wilayah Indonesia melalui proses Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang mendapatkan penolakan oleh hampir sebagian besar rakyat papua barat hingga saat ini. Oleh karenanya, didalam evaluasi Otonomi Khusus bagi Papua ini harus dilihat dari latar belakang TUJUAN Pemberian OTSUS itu sendiri sebagaimana yang telah diuraikan penulis diatas. 
C . Evaluasi Otonomi Khusus Harus Dilihat Dari Tujuan Pembentukan Undang-Undang . 
Kita ketahui bahwa secara umum tujuan pembentukan perundang-undangan adalah untuk mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memporoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Jadi ada tiga tujuan utama dari pembentukan UU yaitu untuk mendapatkan keadilan , kemanfaatan dan kepastian hukum . Maka dengan melihat tujuan pembentukan UU ini, menjadi menarik untuk kami kaji apakah Orang Asli Papua sudah mendapatkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dari implementasi UU OTSUS selama 19 Tahun di propinsi papua?. Kalau ternyata rakyat Papua merasa tidak mendapatkan manfaat, keadilan dan kepastian dari implementasi UU Otsus selama ini maka rakyat papua berhak untuk mengajukan usul perubahan atau menentukan sikap untuk menolak UU Otsus. 
Sesuai dengan amanat UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua pasal 77 menyatakan bahwa “ Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Ini artinya bahwa rakyatlah yang mempunyai kedaulatan dalam mengevaluasi otsus apakah dilanjutkan atau tidak. Sehingga Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama DPRP harus turun ke tujuh wilayah adat di Propinsi Papua untuk memfasilitasi dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyaring aspirasi. 
Jadi yang terutama dalam menampung aspirasi MRP dan DPRP harus pastikan apakah rakyat papua secara keseluruhan menerima otsus atau menolak otsus . Ketika rakyat Papua menerima otsus, dengan mengajukan usul perubahan UU untuk perbaikan karena merasa implementasi dari kebijakan otsus telah membawah perubahan dan manfaat bagi kehidupan orang asli papua. Maka disinilah baru MRP bisa merekomendasikan kepada gubernur, DPRP dan parah bupati dan wali kota se-papua untuk melakukan evaluasi kebijakan otsus yang selama ini dijalankan dengan melakukan revisi dan perubahan perbaikan dari UU OTSUS untuk memproteksi kepentingan Orang Asli Papua (OAP). Karena hal ini sebenarnya sudah diamanatkan di dalam pasal 20 ayat 1 poin (f) UU No.21 Tahun 2001 yang berbunyi “ MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/W mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua. Selain itu karena MRP juga mempunyai hak, sesuai dengan UU OTSUS pasal 21 ayat 1 point (a) yang menyatakan bahwa “ MRP mempunyai Hak meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua; 
Tetapi apabila Rakyat Papua menolak otsus , maka disinilah MRP juga harus menampung alasan dari aspirasi penolakan itu secara jeli. Artinya MRP harus pastikan apakah rakyat papua menolak otsus hanya dalam tahap evaluasi usul perubahan saja ataukah jangan-jangan rakyat papua menolak otsus dengan alasan meminta referendum atau memisahkan diri dari NKRI karena tidak percaya dengan negara dalam implementasi kebijakan selama ini. Jadi kalau rakyat merasa implementasi otsus ini tidak membawa perlindungan dan keberpihakan dalam melindungi seluruh orang asli papua dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sesuai dng cita-cita dan tujuan negara RI yang telah dijaminkan dalam konstitusi maka rakyat papua sebagai sebuah bangsa berhak menentukan sikap kedaulatannya. Apakah mau tetap bergabung dengan NKRI dengan perjanjian tertentu yang difasilitasi oleh pihak ke-3 yang netral ataukah ingin tetap memisahkan diri dari NKRI (menuntut referendum). Jadi dalam hal ini MRP harus transparan dan terbuka, dalam menampung semua aspirasi rakyat papua. 
Tugas utama Majelis Rakyat Papua (MRP) saat ini yang terberat adalah ketika rakyat papua menolak evaluasi otsus dan menuntut dialog antara ULMWP dan Indonesia yang difasilitasi oleh pihak ketiga atau ketika aspirasi rakyat papua itu secara keseluruhan menolak evaluasi otsus dan menuntut referendum. Maka MRP harus segera menyiapkan dan membentuk Tim Ahli Hukum untuk merumuskan alasan penolakan itu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku untuk diserahkan ke negara RI. Artinya bahwa secara konstitusional dan terhormat alasan penolakan evaluasi otsus dari aspirasi rakyat papua ini harus segera disusun dan dirumuskan sebagai bentuk gugatan resmi ke negara oleh MRP melalui Tim Ahli Hukumnya. Karena rakyat papua ini kan hanya melihat, mengalami dan merasakan langsung manfaat dari kebijakan otsus selama ini. 
Jadi ketika bangsa papua melalui rakyatnya menolak otsus dan menuntut dialog atau referendum, maka alasan penolakan ini harus dibuktikan secara hukum oleh MRP kepada negara. MRP harus mampu menelusuri 79 Pasal yang ada dalam UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khsus Bagi Propinsi Papua itu, apakah pasal-pasal tersebut dalam implementasinya ada yang bermasalah yang membuat hajat hidup orang papua terganggu sebagai bagian dari negara yang selama ini ternyata tidak mendapatkan perlindungan dan keberpihakan. Selain itu, tim ahli hukum MRP juga harus mampu mengkaji dan membuktikan pelanggaran-pelanggaran hukum oleh negara terhadap hak-hak konstitusional rakyat papua sebagai Warga Negara yang diatur dalam UUD 1945 sebagai Dasar Konstitusi Negara. Semuanya ini harus MRP buktikan untuk menyimpulkan bahwa benar ada penjajahan terhadap bangsa papua yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan yang harus dihapuskan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Dasar Konstitusi Negara Republik Indonesia , dalam pembukaan UUD 1945 Alinea pertama yang berbunyi “ _Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. 
Sehingga kalau ada _penjajahan di papua_ dan rakyat papua merasakan itu, maka MRP harus mampu membuktikan dan menggugat negara melalui mekanisme yang berlaku. Karena ini negara hukum, maka persoalan bangsa papua pun harus diselesaikan secara hukum dan terhormat. Karena Otonomi Khsusus ini merupakan salah satu prodak dari instrumen negara, sehingga aspirasi rakyat papua yang menolak otsus dan ingin dialog atau menuntut referendum ini harus diakomodir dan disampaikan secara konstitusional oleh MRP dan DPRP. Karena kalau tidak jangan sampe aspirasi penolakan otsus oleh rakyat papua ini bisa bias dan tidak terkendali yang akhirnya bisa dianggap sebagai tindakan makar oleh negara. 
Karena menurut hemat penulis, kalau ternyata bangsa papua saat ini benar melalui rakyatnya menolak otsus dan meminta dialog atau referendum maka inilah salah satu momentum dan saat yang terbaik untuk bangsa papua melalui MRP Dan DPRP menggugat negara secara konstitusional dan bermartabat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Karena secara konstitusional hal ini telah dijaminkan oleh negara Republik Indonesia bahwa penjajahan itu harus segera dihapuskan, karena sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segalah bangsa sebagaimana yg telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama. Apalagi masalah Politik Papua saat ini, bukan hanya menjadi persolan domestik dalam negeri, tapi isunya sudah menjadi sorotan masalah internasional. 
Wamena, 2 September 2020 
HENDRIK ABNIL GWIJANGGE, SH.M.Si 
Penulis adalah : 
1. Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Propinsi Papua. 
2. Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI (LP2TRI) Kabupaten Nduga. 

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *