100 pasangan akan Nikah massal dengan tradisi adat di Nabire

Ketua Panitia nikah missal, Suzana Marwanaya (Kanan) dan Sekretarisnya Tajuwit, Kiri) – Bumiofinavandu.
Nabire, Bumiofinavandu – Pemerintah Kabupaten Nabire akan menggelar lagi pernikahan massal. Pernikahan kali ini rencana akan diikuti oleh 100 pasangan suami istri dengan mengikuti prosesi adat.
Untuk pendaftarannya dibuka mulai Jumat 7 – 25 agustus, dengan persyaratan terdiri dari : Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan suami istri, Kartu Keluarga (KK), surat nikah dari gereja (diutamakan yang sudah memiliki surat nikah gereja).
“Rencananya pelaksanaannya tanggal 27 Agustus di halaman Kantor Bupati. Tentunya dengan tetap menaati protokol kesehatan dalam penangggulangan pandemi Covid-19,” ujat ketua Panitia pelaksana Suzana Marwanaya dari Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak kepada Jubi di Nabire. Kamis (6/8/2020).
Dijelaskan Marwanaya, acara akan diawali dengan tata cara adat dari peserta masing-masing yakni diawali dengan peminangan lalu pernikahan adat, dan dilanjutkan dengan pernikahan agama kemudian pernikahan pencatatan sipil dari pemerintah (Diskdukcapil).
Tujuannya adalah untuk melindungi perempuan dan anak untuk mendapat perlindungan dari Negara. Misalnya ketika perempuan yang sudah menikah dan memiliki akta nikah, ketika mendapat kekerasan dalam rumah tangga atau masalah maka dia bisa dilindungi secara hukum.
Sehingga, di dorong untuk memiliki dukumen kependudukan agar setiap keluarga mendapatkan legalitas dengan dukumen kependudukan. yang artinya bahwa ada akta nikah dan anak-anak bisa melilili akte kelahiran. sebab saat ini banyak anak sekolah yang belum miliki akta kelahiran karena orang tua belum nikah catatan sipil atau nikah resmi. padahal dukumen kependudukan sangat penting dalam sebuah keluarga.
“Dan bukan hanya masyarakat biasa tetapi ada juga ASN yang belum nikah capil. Akibatnya, belum tercatat atau belum sah oleh negara sehingga masih menerima gaji bujang,” jelasnya.
Sekretaris kegiatan, Tajuwit, menuturkan bahwa kegiatan tersebut adalah hajatan Pemkab Nabire yang perlu didukung oleh Dinas PPPA dan Disdukcapil sebagai OPD perpanjangan tangan yang langsung menyentuh kepada masyarakat dalam melindungi masyarakat melalui dukumen kependudukan.
sehingga perlu perencanaan yag matang. Apalagi bukan hanya nikah pencatatan sipil tetapi ada prosesi adatnya. Sebab prosesi adat dan pemberian maskawin dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan harus dihargai. Bukan berarti bahwa memberi mas kawin lalu dicaplok sudah membeli perempuan, tetapi hal itu merupaakan satu penghargaan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
“Jadi bukan sekedar member maskawin dan ini adat yang sudah ada sejak nenek moyang. Jadi perlu dilestarikan oleh generasi penerus,” tajuwit menambahkan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nabire, Barnabas Watofa, menurutkan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan nikah massal. Sehingga, sangat membantu disdukcapil dalam meningkatkan cakupan pelayanan dukumen kependudukan.
Dan masyarakat mempunyai hak untuk dilinduni oleh negara. Maka untuk membuktikan perlindungan itu, harus memiliki dokumen kependudukan.
“Jadi perusiapan sudah dilakukan termasuk pemberitahuan kepada pimpinan agama dan pimpinan OPD. Sehingga bagi masyarakat yang mendengar informasi ini segera mendaftarkan diri di disdukcapil dan dinas PPPA Nabire,” ujarnya.(Red)
PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

266 Komentar

  1. Ping-balik: thai massage school
  2. Ping-balik: website link