Pilihan di jalan yang rentan

pixabay.com

“Ketika semua terlelap dalam tidur dan mimpi yang panjang kami terjaga. Tanam pantat, mata menyala menantang radiasi, otak salto-salto, terkadang limbung, tangan menahan amarah rangkaian huruf. Berkelahi dengan waktu. Tapi bukan penjaga waktu. Hanya penjaga warta. Saban hari melahirkan kata dan kalimat. Mematuhi kaidah, prinsip dan nurani.

Tapi terkadang pesimisme itu datang. Atau barangkali orang berpikir: Siapa gerangan orang ini?
Bahwa Tuhan masih sayang kitorang. Napas masih ada meski dinodai asap hingga jadi bencana bagi sesama. Kopi apalagi.
Saat jeda kurebah bersama untaian lagu jiwa. Jiwa yang mendekat rendah pada Sang Sabda. Jiwa yang terkadang layu pada luasnya kosmos. Jiwa yang meraih riuh dan damainya dekapan Alma Mater. Jiwa yang bebas bersama alam raya.
Untaian lagu batin terjelma dalam kata-kata dan tanda. Dalam teks, suara dan jejak mata. Imago Dei.
Jalan itu, jalan terjal bersama aksara yang rentan mengantar menuju pusara. Ya, jalan terjal menuju ajal katanya.
Selamat bagimu pewarta sejagat yang menjahit kata-kata. Loyalis deadline dan penjaga kabar.”
Coretan di atas saya tulis pada 3 Mei 2017. Saya menemukannya kembali beberapa waktu lalu. Entah kemudian disebut puisi atau bukan. Saya toh menulisnya, semacam refleksi atau renungan ringan, saat mengenang Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei.
Ini penting mengingat hari Kebebasan Pers Sedunia tiap 3 Mei sudah diperingati sejak disahkan PBB dalam sidang pada 1993 lalu.
Momen ini selain sebagai refleksi, juga ajakan–sedianya ada perubahan untuk para kuli tinta kita. Di Indonesia Raya. Kenapa refleksi dan perubahan? Itu mutlak jika kita mau maju. Kira-kira begitu.
Setelah pemilihan umum secara serentak 17 April lalu, setidaknya tensi perlahan reda meski Komisi Pemilihan Umum baru mengumumkannya secara resmi pada 22 Mei 2019. Damai itu mutlak. Bersahabat itu harus. Meski dalam politik yang abadi hanya kepentingan. Kepentingan mahakuasa. Kira-kira begitu.
Lalu apa pentingnya saya menulis dan merayakan hari kebebasan pers sedunia? Ya, sederhana saja. Saya kan jurnalis. Masalah selesai.
Tidak. Itu bukan jawaban meski memang harus dijawab demikian. Semacam alternatif saja. Lebih dari itu, saya yakin semua manusia di negara yang punya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ini tahu, bahwa pers itu pilar keempat–selain eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Oleh karenanya pekerja pers harus dijaga atau dilindungi dan dihormati sebagaimana layaknya manusia. Sebagai kawan dan sahabat. Itu saja.
SAYA AGAK HERAN KETIKA PEKERJA MEDIA KEMUDIAN DICACI MAKI, DIANCAM, BAHKAN DIHABISI. FAKTORNYA KARENA RASA BENCI ATAU BISA JADI KARENA PEMBERITAANNYA TIDAK SESUAI ARTA (ARAH PIKIRAN KITA). KAN ADA MEKANISME HAK JAWAB?
Dalam siaran pers Aliansi Jurnalis Independen Indonesia disebutkan banyak kasus kekerasan terhadap pekerja media. Pelaku kekerasannya melibatkan kelompok ormas dan para tim sukses pendukung kontestan.
Organisasi ini meriset di 20 AJI kota. Hasilnya bikin mulut menganga. Ada pengusiran, kekerasan fisik, hingga mempidanakan produk jurnalistik.
AJI mencatat 64 kasus selama 2018. Ini terbanyak kedua selama 10 tahun terakhir. Lalu Mei 2018 hingga Mei 2019 ada 42 kasus. Sedangkan tahun sebelumnya, Mei 2017 sampai Mei 2018, terdapat 75 kasus.
Sepanjang Mei 2018 sampai Mei 2019, yang terdapat 42 kasus itu, ada 17 kasus dengan kekerasan berupa pemukulan, cekikan dan sejenisnya, kriminalisasi tujuh kasus dan ancaman enam kasus.
AJI juga mencatat kekerasan dengan pelaku dari kepolisian. Ada 24 kasus pada Mei 2017 sampai Mei 2018, dan 14 kasus pada Januari sampai Desember 2018, dan 15 kasus pada Januari sampai Desember 2019.
Memurut Reporters Without Borders (RSF)–masih dalam rilis AJI– indeks kemerdekaan pers Indonesia berada di urutan ke-124.
Ketua AJI Indonesia Abdul Manan bersama Sekretaris Jenderal Revolusi Riza P. mendesak aparat penegak hukum memproses dengan serius laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media.
Masyarakat dan organisasi massa juga diajak untuk menyelesaikan kasus sengketa pemberitaan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Selain itu, industri media harus memberikan jaminan perlindungan bagi pekerjanya. Sebagai pekerja profesional, jurnalis diajak tetap menjaga Kode Etik Jurnalis dan Undang-Undang Pers.
Jurnalis di Papua juga tidak terlepas dari kekerasan seperti disinggung di atas. Menurut catatan AJI di Papua dan Papua Barat punya 28 kasus selama periode 2006 sampai 2016. Dua tahun terakhir kawan kami, Yance Wenda pernah mengalami kekerasan saat meliput aksi kelompok Komite Nasional Papua Barat di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Begitulah gambaran profesi jurnalis. Bekerja di jurang dan tebing. Rentan dengan ancaman. Padahal profesi lain aman-aman saja. Saya kira.
LANTAS MENGAPA KEKERASAN TERHADAP MEREKA MASIH TERJADI? SAYA KIRA PERLU ADANYA LITERASI MEDIA BAGI MASYARAKAT. MASYARAKAT HARUS DIPERKENALKAN DENGAN PEKERJAAN YANG SATU INI SEJAK DINI.

Saya teringat sebuah wawancara kecil dengan anak-anak SMA saat pelatihan jurnalistik Maret lalu. Mereka diberi tugas untuk mewawancarai salah satu narasumber. Celaka dua belas, haiyahhhh, mereka mewawancarai saya. Ups!
Apa tantangan menjadi wartawan? Begitu salah satu pertanyaan singkatnya. Waduhhh, jawabannya bakal panjang dan lama. Mereka tertawa dan saya juga demikian.
Saya menyimpulkan begini: Adik, menjadi jurnalis itu sebuah pilihan sulit meski sekarat dan berada di jalan terjal. Tantangannya banyak. Enaknya juga banyak. Apalagi di Papua. Tapi kalau kita tidak menulis yang tidak tertulis, siapa lagi coba?(Red, De Lomes)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 Komentar

  1. Ping-balik: basics
  2. Ping-balik: bola808 live
  3. Ping-balik: fresh meat
  4. Ping-balik: lottovip
  5. Ping-balik: namo333
  6. Ping-balik: dultogel
  7. Ping-balik: bk8
  8. Ping-balik: ป้าย Tag
  9. Ping-balik: top cams