Suasana RTH Pantai Nabire pasca pembatasan sosial


RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) Pantai Nabire masih terlihat agak sepi dari pengunjung di sejak pembukaan pembatasan sosial oleh Pemerintah Daerah masih terlihat sepih disbanding sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Padahal, areal ini biasanya dipadati pengunjung. Mereka (pengunjung) akan menikmati panorama laut dan matahari terbenam, sekitar pukul 4 hingga pukul 10 malam, waktu Papua. Atau sekedar mencari berbagai buah-buahan, es dan cimilan.

Di saat bersamaan (sebelum pembatasan sosial), para penjual makanan dan minuman ringan, seperti es kelapa, jus, bakso, pinang, buah-buahan segar, dan permainan anak-anak (motor dan mobil-mobilan) juga “menyerbu” Pantai Nabire.

Anto, salah seorang dari sekian pedagang kecil menengah, yang ‘mencari rupiah’ di sekitar kawasan itu, ketika ditemui di kawasan tersebut pekan lalu, menceritakan bagaimana sulitnya mendapatkan uang untuk sekadar menghidupi keluarga dan membayar pajak, dan melunasi utang bank selama pembatasan sosial.

Kali ini dia boleh bernapas lega, karena bisa menjajakan makanan dan minuman ringan di kawasan pantai, meski tak seramai sebelum pandemi.

Sebelum pandemi virus corona dia mendapatkan Rp 300 ribu per hari. Situasi itu berubah seiring waktu pandemi dan kini era new normal. Dia hanya mendapat Rp 100 ribu.

“Selama tiga bulan saat pembatasan, kami tidak bisa jualan dan di sinilah sedikit repot,” ujar Anto.

Anto bercerita, di masa pandemi virus corona pihak bank “tidak mau tahu” soal kesulitan mereka, dan karenanya utang bank dan sewa rumah tetap berlaku seperti biasa.

Sudah dua minggu pasca pelonggaran aktivitas oleh pemerintah, Anto dan rekan-rekannya kembali berjualan hingga pukul 8 malam.

“Bersyukur sudah bisa jualan, tapi pendapatan belum normal. Jujur paling bersihnya hanya dapat Rp 100 ribu per hari selama dua minggu ini,” ujarnya.

Pedagang lainnya adalah Mega. Dia menjual bakso di sekitar Pantai Nabire.

Mega yang memiliki suami tukang ojek ini, mengakui hanya mendapatkan Rp 100 ribu per hari.

“Kemarin waktu masih dibatasi kami hanya dapat paling banyak Rp 100 ribu. Sekarang sudah lumayan. Bersih bisa Rp 150 ribu,” ujar Mega.

Ia mengaku, jualannya hanya sebagai penyokong dalam membantu suaminya yang hanya tukang ojek.

“Ya, kalau kita tidak bantu suami lalu bagaimana untuk tambah-tambah di dapur. Suami kan hanya pengojek yang penghasilannya tidak menentu, lalu tidak ada pekerjaan lain,” ujar ibu dua anak itu.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, Ganis Komarianto mengatakan, akibat pandemi corona, wajib pajak belum tentu dapat melunasi kewajibannya. Mereka bahkan meminta keringanan karena belum dapat uang sebab usahanya tidak lancar.

“Alasan mereka macam-macam, ada yang belum mampu bayar karena tidak membuka usahanya, hampir di semua jenis usaha,” tuturnya.

Pihak belum bisa memaksakan wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Bapenda sebagai pengelola pajak juga harus bijak dengan situasi yang terjadi.

Misalnya, pajak PBB yang seharusnya penagihan tuntas pada September, terpaksa diundur Oktober, termasuk denda jika ada.

“Ini kebijakan-kebijakan yang diambil. Intinya kami tetap berikan kelonggaran dan keringanan, sehingga dengan adanya perubahan target kami masih bisa penuhi target yang sudah ditentukan. Dan untuk Pantai Nabire kita baru mencoba tagih bulan ini,” ujarnya.

Dia juga meminta wajib pajak jujur kalau memang belum mampu membayar pajak.

“Misalnya selama ini mengaku usaha tidak berjalan dan tidak ada hasil, tapi ternyata ada walaupun sedikit,” katanya.

Seorang wajib pajak, Ratna, mengatakan pihaknya sudah diberi tahu soal pajak, tetapi baru berjualan dua minggu terakhir, sehingga Bapenda harus mentolerir agar bisa dicicil atau ada solusi lainnya.

Retribusi dari RTH Pantai Nabire sejak ditangani Bapenda hampir mencapai Rp 50 juta lebih sejak ditangani Bapenda Nabire April 2018. Sebelum ditangani pihaknya, tidak ada pemasukan sama sekali untuk kas daerah. Di sana terdapat 50-an pedagang.

Biasanya petugas akan menagih tiap tanggal 8 sampai 10 selama bulan berjalan, tetapi ada juga yang terlambat membayar kewajibannya.

“Pengakuan para pedagang di area itu bahwa penyewaan areal RTH dengan sistem sewa tanah seharga Rp 10.000/m2. Selain itu ada tambahan untuk keamanan (Satpol PP) dan penanganan sampah,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Nabire, Bambang Eko Yulianto.

Pada masa pandemi, terpantau areal ini sedikit tertib bahkan nyaris tanpa sampah.

“Sekarang sudah bagus, ada retribusi untuk daerah dan saya wajib bayar. Kalau dulu tidak ada ke kas daerah, mungkin masuk saku yang urus. Juga tidak terkontrol dan saya pikir ini lebih bagus lagi,” kata Rizal, seorang pedagang di kawasan itu.

Rizal menyarankan agar disediakan tong sampah sehingga pengunjung maupun pedagang bisa membuang sampah di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

“Mungkin harus ada tong sampah, biar orang jangan asal buang sampah tapi taruh di tempatnya,” katanya.(Red)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 Komentar

  1. Ping-balik: Springfield Rifles
  2. Ping-balik: ltobet
  3. Ping-balik: Heidi Fleiss
  4. Ping-balik: new booking website
  5. Ping-balik: tải go88